Mekanisme Pelaporan Gratifikasi BBTKLPP Yogyakarta:
1. Penyampaian Laporan Dari Penerima Gratifikasi
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) BBTKLPP Yogyakarta wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BBTKLPP Yogyakarta dengan batas waktu pelaporan 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima oleh penerima gratifikasi melalui:
2. Verifikasi Laporan
Laporan gratifikasi yang telah disampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan verifikasi oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BBTKLPP Yogyakarta
3. Penyampaian Laporan Ke Unit Utama
Laporan gratifikasi yang telah disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diverifikasi oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Yogyakarta akan disampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan dan ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)