Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi BBTKLPP Yogyakarta:

1. Penyampaian Laporan Dari Penerima Gratifikasi

    Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) BBTKLPP Yogyakarta wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BBTKLPP Yogyakarta dengan batas waktu pelaporan 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima oleh penerima gratifikasi melalui:

  • Aplikasi laporan gratifikasi melalui website : https://upg.btkljogja.or.id
  • Mengirim laporan gratifikasi melalui email : upg@btkljogja.or.id
  • Menyampaikan secara langsung/secara tertulis kepada sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi BBTKLPP Yogyakarta Jl. Wiyoro Lor, Baturetno, Banguntapan, Bantul 55197

2. Verifikasi Laporan

    Laporan gratifikasi yang telah disampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan verifikasi oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BBTKLPP Yogyakarta 

3. Penyampaian Laporan Ke Unit Utama

    Laporan gratifikasi yang telah disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diverifikasi oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Yogyakarta akan disampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan dan ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)