Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) BB Labkesmas Yogyakarta wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BB Labkesmas Yogyakarta dengan batas waktu pelaporan 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima oleh penerima gratifikasi melalui:
Laporan Gratifikasi yang telah di sampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan Verifikasi oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BB Labkesmas Yogyakarta
Laporan Gratifikasi yang telah di sampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diverifikasi oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BB Labkesmas Yogyakarta akan disampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Unit Eselon 1 dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Pada tanggal 15 Agustus 2018 BBTKLPP Yogyakarta menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Teknis Pelayanan Publik. Pertemuan ini dilaksanakan di aula kant...
Baca selengkapnyaDalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Kesehatan dalam penandatangan komitmen tanggal 9 Januari 2015 untuk melaksanakan pembangunan kesehatan yan...
Baca selengkapnyaPada hari Selasa tanggal 15 April 2014, Sekretaris Inspektoral Jenderal (SesItjen) Kemenkes RI, Drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes beserta...
Baca selengkapnya