Pada hari Selasa tanggal 15 April 2014, Sekretaris Inspektoral Jenderal (SesItjen) Kemenkes RI, Drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes beserta tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala BBTKLPP Yogyakarta, Dr. Hari Santoso, SKM, M. Epid, MH. Kes dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BBTKLPP Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, SesItjen menyampaikan sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi. Beliau menyampaikan perlunya peran serta setiap aparatur negara memahami dan menentukan sikap sehingga dapat menghindari tindakan yang mengarah pada potensi gratifikasi. Sebagai pedoman dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementrian Kesehatan RI telah dikeluarkan Permenkes No.14 tahun 2014.
Dijelaskan arti gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma, dan fasilitas lainnya. Bentuk gratifikasi dapat diterima di dalam negeri atau di luar negeri, dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan. Gratifikasi dibagi menjadi kategori yang dianggap suap dan tidak dianggap suap. Gratifikasi dianggap kategori suap meliputi penerimaan marketing fee terkait dengan pemasaran suatu produk, cashback yang diterima instansi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, gratifikasi yang terkait dengan proses pengadaan dan pelayanan public, sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk. Gratifikasi tidak dianggap suap yang terkait kedinasan yaitu pemberian dan penghargaan yang diterima secara resmi oleh aparatur sebagai wakil resmi instansi atas kontribusi dalam suatu kegiatan kedinasan, dan gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan.
Kemudian beliau menghimbau kepada semua satuan kerja di lingkungan Kemenkes RI untuk segera mengoptimalkan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing satker yang telah dibentuk, termasuk BBTKLPP Yogyakarta. Unit Pengendalian Gratifikasi atau disebut UPG dibentuk di semua Unit kerja dalam rangka meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. UPG berfungsi untuk melaksanakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait gratifikasi. Setiap aparatur wajib melaporkan gratifikasi kepada UPG yang diterima paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya gratifikasi .
Pada tahun 2014 Kementerian Kesehatan mendapatkan penghargaan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik, yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan tersebut diberikan bertepatan pada Hari Anti Korupsi Internasional. Kementerian Kesehatan merupakan Kementerian pertama yang telah menerapkan sistem pelaporan gratifikasi secara online”. Melalui sistem pelaporan gratifikasi secara online ini Kementerian kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para pelapor untuk dapat melaporkan perbuatan gratifikasi yang ditujukan kepada diri pelapor tersebut.
Acara dilanjutkan dengan diskusi, kemudian dilaksanakan penyerahan bahan informasi tentang pengendalian gratifikasi dan dilanjutkan foto bersama karyawan BBTKLPP Yogyakarta.